POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Setiap anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, untuk memperoleh pengesahan, persetujuan, atau penyampaian pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar.
