Pasal 13A
(1) Emiten dapat melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah. (2) Emiten wajib mengungkapkan pada halaman luar kulit muka Prospektus informasi terkait ada atau tidaknya pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk. (3) Dalam hal Emiten melakukan pemotongan zakat, informasi yang diungkapkan pada halaman luar kulit muka Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat besaran potongan zakat, tata cara pemungutan zakat, dan pihak yang akan melakukan pendistribusian zakat. (4) Pelaksanaan pemotongan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai zakat.
