POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 9A
Pihak yang melakukan PUB Sukuk wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
