Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan paling sedikit oleh satu calon PSP BPRS kepada Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan antara lain: a. rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk rancangan anggaran dasar; b. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham; c. daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS disertai dengan dokumen yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan; d. rencana struktur organisasi dan jumlah personalia; e. analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS; f. rencana sistem dan prosedur kerja; g. rencana bisnis; h. buktisetoran modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; i. surat pernyataan dari calon pemegang saham BPRS, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf h:
- tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau
- tidak berasal dari dan untuk pencucian uang (money laundering). dalam hal calon pemegang saham BPRS adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah; j. daftar BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS, disertai dengan laporan keuangan setiap BPRS atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS;dan k. bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan.
