Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip paling
lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e; c. analisis yang mencakup antara lain tingkat kejenuhan jumlah BPRS serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional; d. penilaian terhadap komitmen calon pemilik BPRS dalam pendirian BPRS; e. uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan wawancara terhadap calon anggota DPS; f. pemeriksaan setoran modal; dan g. penelitian terhadap kinerja keuangan BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang mengajukan permohonan pendirian BPRS harus melakukan presentasi dan memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS, rencana sistem dan prosedur kerja, dan rencana bisnis (business plan).
