POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS; dan b. izin usaha, yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
