Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di INDONESIA atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama calon PSP BPRS)” dengan keterangan untuk pendirian BPRS yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap: a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor sebelum pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS; dan b. kekurangan dari modal disetor, disetorkan sebelum pengajuan permohonan izin usaha pendirian BPRS.
