POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) Modal disetor untuk mendirikan BPRS paling sedikit: a. Rp12.000.000.000,00 (duabelas milyar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 1; b. Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 2; c. Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 3; dan d. Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 4. (2) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah modal disetor BPRS lebih tinggi daripada jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
