POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA; b. pemerintah daerah; atau c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan sebagai calon PSP BPRS, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi paling singkat selama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip.
