POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan.
