Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan: a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS diangkat oleh RUPS; b. pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; c. tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan Direksi, Dewan Komisaris dan DPS harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. RUPS BPRS MENETAPKAN remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan e. RUPS harus dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama berhalangan, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
