POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 88
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal BPRS memiliki anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan dan/atau memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPRS harus menyesuaikan komposisi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
