POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 87
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggota Direksi yang secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama memiliki saham BPRS paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Pasal 27 ayat (7) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020.
