POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 86
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) BPRS yang telah mengajukan permohonan izin usaha pendirian BPRS sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum memiliki 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), harus menyusun rencana pemenuhan kewajiban tersebut yang dituangkan dalam bentuk rencana tindak (action plan) dengan persetujuan RUPS.
(2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal izin usaha BPRS.
