POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 85
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
BPRS yang belum memiliki paling sedikit 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan kepemilikan saham berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020.
