Pasal 84
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan prinsip pendirian BPRS yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan izin usaha pendirian BPRS yang disertai dokumen yang lengkap dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. (3) Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum memperoleh persetujuan atau penolakan, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Permohonan pembukaan Kantor Kas dan permohonan Kegiatan Pelayanan Kas dengan menggunakan PPE antara lain berupa ATM, ADM, dan EDC, pemindahan alamat kantor dan lokasi perangkat ATM dan/atau ADM, penggunaan izin usaha BPRS dengan nama baru serta penutupan kantor yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum mendapat persetujuan atau penolakan, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
