POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 83
BAB 16 — SANKSI
BPRS yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan BPRS satu predikat; c. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham; d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau e. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA).
