POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 89
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
BPRS yang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi atau lebih dari 3 (tiga) orang pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
