Pasal 79
BAB 13 — KANTOR BPRS TIDAK BEROPERASI PADA HARI KERJA
(1) BPRS dapat melakukan penutupan sementara kantor
BPRS di luar hari libur resmi dengan alasan tertentu. (2) Penutupan kantor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun takwim. (3) BPRS menyampaikan laporan rencana penutupan sementara kantor BPRS di luar hari libur resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penutupan sementara. (4) BPRS wajib mengumumkan tanggal penutupan kantor sementara kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal dan/atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPRS yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal penutupan. (5) BPRS wajib menyampaikan bukti pengumuman penutupan kantor sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) BPRS wajib menyampaikan laporan pembukaan kembali kantor paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan.
