POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 80
BAB 14 — KANTOR BPRS BEROPERASI DI LUAR HARI KERJA OPERASIONAL
(1) BPRS dapat melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan pada hari libur nasional. (2) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk seluruh dan/atau sebagian kantor BPRS. (3) BPRS wajib menyampaikan laporan rencana BPRS untuk melakukan kegiatan operasional di luar hari kerja operasional dan pada hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan operasional.
