Pasal 63
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
(1) Pemberian persetujuan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan penutupan Kantor Cabang; dan b. persetujuan penutupan, yaitu persetujuan untuk melakukan penutupan Kantor Cabang. (2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen berupa penjelasan mengenai langkah-
langkah yang akan ditempuh dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban Kantor Cabang kepada nasabah dan pihak lainnya. (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah penyelesaian seluruh kewajiban Kantor Cabang kepada nasabah dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan. (4) Seluruh kewajiban Kantor Cabang kepada nasabah dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah BPRS memperoleh persetujuan prinsip, didukung dengan dokumen penyelesaian kewajiban. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan BPRS tidak mengajukan permohonan persetujuan penutupan Kantor Cabang maka persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan kepada BPRS terkait dengan penyelesaian seluruh kewajiban Kantor Cabang yang akan ditutup. (7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penutupan Kantor Cabang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap dan seluruh kewajiban telah diselesaikan. (8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. pemeriksaan terhadap penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9) Penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan oleh BPRS dalam surat kabar harian lokal dan/atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPRS yang bersangkutan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan diberikan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
