POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 62
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
BPRS wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penutupan Kantor Cabang.
