POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 61
BAB 9 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
(1) BPRS wajib mengumumkan pemindahan alamat Kantor Kas kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan. (2) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan pemindahan alamat Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan.
