POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 60
BAB 9 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
(1) Pemindahan alamat Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas hanya dapat dilakukan di wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan kedudukan kantor BPRS yang menjadi induknya dan/atau dalam wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lokasi
kantor induknya dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang sama. (2) Pemindahan alamat Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.
