Pasal 59
BAB 9 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
(1) BPRS wajib mengumumkan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang dalam surat kabar harian lokal dan/atau pada papan pengumuman pada kantor BPRS yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor. (2) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemindahan alamat. (3) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan, BPRS tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, maka persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang yang telah diterbitkan akan ditinjau kembali.
