Pasal 58
BAB 9 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
(1) BPRS wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahan alamat Kantor Cabang. (2) Pemindahan alamat Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat. (3) Persetujuan atas permohonan pemindahan alamat Kantor Cabang diberikan berdasarkan pertimbangan, antara lain: a. alasan pemindahan Kantor Cabang; b. kesiapan operasional Kantor Cabang; c. hasil analisis atas kinerja pada lokasi kantor lama dan studi kelayakan usaha pada lokasi kantor yang baru; d. jarak lokasi kantor lama dengan yang baru; e. jumlah nasabah yang telah dibiayai; dan f. infrastruktur penunjang pada lokasi kantor yang baru. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahan alamat Kantor
Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (5) Khusus untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten atau Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten atau Kota Bekasi diperlakukan sebagai 1 (satu) wilayah provinsi untuk keperluan pemindahan alamat Kantor Cabang.
