Pasal 57
BAB 9 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
(1) BPRS wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahan alamat kantor pusat. (2) Pemindahan alamat kantor pusat dapat dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA. (3) BPRS yang melakukan pemindahan alamat kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke zona yang memiliki persyaratan modal disetor pendirian BPRS yang lebih tinggi dari zona kantor pusat BPRS semula, harus memenuhi persyaratan modal disetor pendirian BPRS di zona kantor pusat BPRS yang baru. (4) Pemberian persetujuan pemindahan alamat kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pemindahan alamat kantor pusat; dan b. persetujuan pemindahan alamat kantor pusat, yaitu persetujuan untuk melakukan pemindahan alamat kantor pusat. (5) Dalam hal pemindahan alamat kantor pusat dilakukan dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi kantor pusat sebelumnya, pemberian persetujuan
pemindahan alamat kantor pusat dilakukan dalam 1 (satu) tahap. (6) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diajukan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit disertai dengan: a. alasan pemindahan alamat kantor pusat dan rencana penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban; b. analisis potensi dan kelayakan pemindahan alamat kantor pusat; dan c. risalah RUPS mengenai persetujuan pemindahan alamat kantor. (7) BPRS harus melakukan penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah BPRS memperoleh persetujuan prinsip. (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan BPRS tidak mengajukan permohonan persetujuan pemindahan alamat kantor pusat, persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku. (9) Permohonan untuk memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit disertai dengan: a. kesiapan operasional kantor pusat dan Kantor Cabang; b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang; c. bukti penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban. (10) Pemindahan kantor pusat dilakukan setelah penyelesaian atau pengalihan tagihan dan kewajiban BPRS di tempat kedudukan semula. (11) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pemindahan
alamat kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (12) Dalam hal pemindahan alamat kantor pusat ke wilayah provinsi yang berbeda, BPRS harus: a. menutup dan memindahkan Kantor Cabang BPRS ke dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat BPRS yang baru; atau b. menutup Kantor Cabang BPRS. (13) Mekanisme penutupan dan pemindahan Kantor Cabang BPRS ke dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (12) harus memenuhi ketentuan penutupan dan pembukaan Kantor Cabang.
