POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 64
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
(1) BPRS wajib melakukan penutupan Kantor Cabang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) BPRS wajib mengumumkan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat kabar harian lokal dan/atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPRS yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penutupan, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
