Pasal 47
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
(1) BPRS wajib memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pembukaan Kantor Cabang. (2) Pengajuan permohonan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS; b. memenuhi kelengkapan organisasi dan infrastruktur antara lain meliputi teknologi sistem informasi yang memadai dan gedung; c. memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) gross paling tinggi 7% (tujuh persen) selama 6 (enam) bulan terakhir; d. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit minimal 2 (dua) selama 2 (dua) periode penilaian terakhir; f. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit 12% (dua belas persen) selama 6 (enam) bulan terakhir; g. tidak terdapat pelampauan dan/atau pelanggaran Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD); dan h. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPRS.
