Pasal 46
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
(1) BPRS hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat BPRS. (2) BPRS hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Kas dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan kantor induknya dan/atau dalam wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lokasi kantor induknya dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang sama. (3) Kegiatan Kas Keliling dan Payment Point hanya dapat dilakukan dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan kantor induk dari Kas Keliling dan Payment Point. (4) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten/Kota Bekasi diperlakukan sebagai satu wilayah provinsi untuk keperluan perizinan pembukaan Kantor Cabang. (5) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan Kantor Kas, Kantor Cabang dan kantor pusat BPRS berada di wilayah provinsi yang berbeda, BPRS dapat tetap beroperasi di wilayah tersebut.
