POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 48
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembukaan Kantor Cabang paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan antara lain: a. penelitian atas pemenuhan persyaratan serta kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. penilaian terhadap kesiapan operasional Kantor Cabang; c. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan pembukaan kantor cabang yang disampaikan oleh BPRS; dan d. penilaian atas kinerja keuangan BPRS.
