POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 43
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) BPRS wajib menyampaikan rencana pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS diputuskan oleh RUPS dan/atau mekanisme lainnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
