POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 42
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota DPS diangkat oleh RUPS. (2) Pengangkatan anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA. (3) Pengangkatan anggota DPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling sedikit berdasarkan: a. hasil penilaian terhadap komitmen calon anggota DPS dalam pengawasan BPRS dan ketersediaan
waktu; dan b. hasil wawancara terhadap calon anggota DPS.
