Pasal 41
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi penerapan Prinsip Syariah dalam penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya. (2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain: a. mengawasi proses pengembangan produk baru BPRS; b. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru BPRS yang belum ada fatwanya; c. melakukan tinjauan (review) secara berkala terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa BPRS; dan d. meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja di BPRS dalam rangka pelaksanan tugasnya. (3) Tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan tugas DPS yang berlaku.
