POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 40
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
Anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Integritas, yang paling sedikit mencakup:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPRS yang sehat;
- tidak termasuk dalam DTL sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. b. Kompetensi, yang paling sedikit memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum; dan c. Reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup:
- tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
