POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 44
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif BPRS wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif. (2) Apabila menurut penilaian dan penelitian Otoritas Jasa Keuangan, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam DTL, daftar kredit macet atau terdapat informasi lain yang menunjukkan tidak terpenuhinya aspek integritas dan kompetensi, pengangkatan Pejabat Eksekutif tersebut wajib dibatalkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
