Pasal 30
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (2) Dalam hal jumlah anggota Direksi lebih dari 2 (dua) orang, maka jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak 3 (tiga) orang. (3) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di dekat tempat kedudukan BPRS. (4) Dewan Komisaris dipimpin oleh PRESIDEN Komisaris atau Komisaris Utama.
(5) Anggota Dewan Komisaris harus memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;dan/atau b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non bank. (6) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal pengangkatan efektif. (7) Dewan Komisaris wajib melakukan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (8) Dewan Komisaris wajib mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPRS apabila diminta Otoritas Jasa Keuangan.
