POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 31
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain sebagai berikut : a. anggota Dewan Komisaris BPR/BPRS lain; atau b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif pada lembaga/perusahaan lain non bank; atau c. kombinasi huruf a dan huruf b. (2) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPRS lain, Bank Perkreditan Rakyat dan/atau Bank Umum.
