POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 29
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi. (2) Pengawasan dan nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga Direksi dapat mengembangkan dan memitigasi risiko atas kegiatan bisnisnya. (3) Dewan Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
