POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 26
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPRS. (2) Direksi wajib melakukan pengelolaan BPRS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPRS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan syariah. (3) Pengelolaan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
