POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 25
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. (2) Persyaratan dan tata cara penilaian pemenuhan persyaratan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mengacu pada ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
