Pasal 24
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
(1) Dalam rangka penambahan modal disetor, pemegang saham dan/atau calon pemegang saham harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemegang saham dan/atau calon pemegang saham menyampaikan permohonan persetujuan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri: a. bukti setoran modal; dan b. dokumen pendukung. (3) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di INDONESIA atau pada BPRS yang bersangkutan, kecuali penambahan modal disetor yang bersumber dari dividen BPRS yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam bentuk lain. (4) Penambahan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada BPRS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku: a. bagi BPRS yang tidak dalam status pengawasan khusus; dan b. dilakukan oleh pemegang saham BPRS yang bersangkutan. (5) Tata cara penambahan modal disetor: a. dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di INDONESIA dengan cara mencantumkan atas nama ”Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama BPRS)”, dan mencantumkan keterangan nama penyetor tambahan modal serta keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. dalam bentuk deposito pada BPRS yang bersangkutan dengan cara mencantumkan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama pemegang saham penyetor)” dan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (7) Penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disetujui oleh RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan tidak berlaku. (9) BPRS wajib melaporkan pelaksanaan penambahan modal disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan modal disetor disetujui dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan dilampiri: a. bukti penyetoran; b. risalah RUPS; c. surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i; dan d. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham. (10) BPRS wajib melaporkan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar atau pengesahan dari instansi yang berwenang, dengan dilampiri: a. akta perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. bukti penerimaan pemberitahuan atau pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi yang berwenang.
