Pasal 27
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Jumlah anggota Direksi BPRS paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Direksi dipimpin oleh PRESIDEN Direktur atau Direktur Utama. (3) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari anggota Direksi termasuk Direktur Utama harus berpengalaman operasional paling singkat: a. 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau pembiayaan di perbankan syariah; b. 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan/atau perkreditan di perbankan konvensional dan memiliki pengetahuan di bidang perbankan syariah; atau c. 3 (tiga) tahun sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah. (4) Anggota Direksi berpendidikan formal paling rendah setingkat Diploma III atau Sarjana Muda. (5) Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal pengangkatan efektif. (6) Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya wajib bertindak independen dalam menjalankan tugasnya. (7) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor BPRS.
