POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 18
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
(1) Pemegang saham BPRS dilarang menarik kembali modal yang telah disetor. (2) Dalam hal pemegang saham bermaksud mengundurkan diri sebagai pemegang saham BPRS, pemegang saham dimaksud wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
