POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 17
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
Sumber dana untuk kepemilikan BPRS dilarang: a. berasal dari pinjaman dan/atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
