Pasal 16
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
(1) Kepemilikan BPRS oleh badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. bagi badan hukum Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi paling banyak sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. bagi badan hukum yayasan atau badan hukum lainnya paling banyak sebesar jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perhitungan kepemilikan dilakukan pada awal pendirian BPRS dan pada saat dilakukan penambahan modal
disetor oleh badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki saham BPRS paling sedikit 25% (dua puluh lima persen), BPRS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disusun oleh badan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.
