POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mencantumkan secara jelas frasa “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
