Pasal 19
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL
(1) Pihak yang dapat menjadi pemilik BPRS harus memenuhi persyaratan, paling sedikit: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan BPRS yang sehat dan tangguh
(sustainable); d. tidak termasuk dalam DTL; e. tidak memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet; f. memiliki komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulang perbuatan dan/atau tindakan yang termasuk dalam cakupan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPRS; g. tidak menjadi pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit macet dan/atau pembiayaan macet; dan h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan. (2) Pihak-pihak yang dapat menjadi PSP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPRS. (3) Dalam hal pemilik BPRS berbentuk badan hukum, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus dari badan hukum dimaksud. (4) Persyaratan bagi pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pemilik BPRS berbentuk badan hukum berupa Koperasi dan Yayasan.
