POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 18
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan OJK terhadap sebagian besar atau seluruh industri, serta pengaruhnya pada pembiayaan kegiatan OJK. (2) Penetapan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
