POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 17
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
Selain kriteria kesulitan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan OJK ini, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh OJK, OJK dapat menentukan kondisi tertentu sebagai ukuran untuk MENETAPKAN Wajib Bayar sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
